Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria: Menolak di Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi Dua Kali

- 17 Februari 2021, 05:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria: Menolak di Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi Dua Kali./*
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria: Menolak di Vaksin Covid-19 akan Kena Sanksi Dua Kali./* /Instagram/@bangariza

MANTRA SUKABUMI – Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat, jika ada masyarakat yang menolak di Vaksin Covid-19 akan mendapatkan sanksi.

Sanksi bagi masyarakat yang menolak di vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi dua kali, yang pertama sanksi dari Pemprov DKI dan pemerintah Pusat.

Adapun kedua sanksi tersebut yaitu sanksi denda yang diberikan oleh pihak pemprov sedangkan sanksi kedua yaitu tidak akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul: Memangnya Supir Taxi Bisa Diturunin di Pinggir Jalan

"Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.

Selanjutnya Wagub Riza bahwa vaksinasi tahap pertama, sampai tanggal 13 Februari 2021, bagi dosis pertama sudah 89,2 persen atau sekitar 100.115 dosis. Kemudian yang sudah dibagikan dosis kedua, sudah 50.692 dosis atau 45,1 persen.

"Untuk tenaga kesehatan yang sudah selesai vaksinasi 45,1 persen dari 112.300 tenaga kesehatan yang teregistrasi. Pada prinsipnya sesuai jadwal tenaga kesehatan bisa segera selesai. insyaAllah mulai besok akan diberikan pada pedagang di Pasar Tanah Abang dan dilanjutkan yang lain," ucap Riza.

Riza menyebutkan bahwa untuk vaksinasi bagi pedagang pasar, sudah disiapkan data oleh Pasar Jaya sebanyak 10.000 pedagang pasar dari 153 pasar yang ada wilayah Jakarta.

"Untuk mekanisme vaksinasi di pasar sendiri, sudah diatur oleh petugas unit Pasar Jaya, silahkan dilihat nanti," ucap Riza.

Baca Juga: Dituduh Tidak Sopan Terhadap Jusuf Kalla, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Lupa Ingatan, Makanya Butuh Guru

Adapun untuk kemampuan vaksinasi untuk Jakarta, jumlah fasilitas kesehatan sebagai pos vaksinasi ada 511 dengan pelaksana vaksin sebanyak 1.648 vaksinator, yang memiliki kapasitas penyuntikan per hari 19.741 orang.

"Kemampuannya tinggi, tinggal ketersediaan vaksin dan dosisnya serta data registrasinya yang juga butuh divalidasi dan diverifikasi," ucap Riza menambahkan.

Sebelumnya, Manager Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menyebutkan rencana vaksinasi Covid-19 masal untuk pedagang Pasar Tanah Abang dijadwalkan pada Rabu 17 Februari 2021.

"Belum dipastikan memang, cuma kemungkinan besar dilakukan di hari Rabu 17 Februari," kata Gatra saat dihubungi ANTARA, Senin, 15 Februari 2021.
Sampai hari Senin, 15 Februari 2021, untuk lokasi Pasar Jaya mencatat sudah ada sekitar 10.000 warga akan menerima vaksin di Pasar Tanah Abang blok A.

Tidak hanya pedagang, Gatra mengatakan petugas kebersihan hingga petugas keamanan juga ikut didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pendataan dilakukan dengan cara meminta data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap orang yang akan menjalani vaksinasi massal.

Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Menteri Agama Lukman Saifuddin Sampaikan Kabar Duka: Terimakasih Tiada Terhingga

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri, di dalamnya juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah