Tanggapi Pernyataan Wanemkumham Soal Hukuman Mati, Rocky Gerung: Dia Tidak Faham Hak Asasi Manusia

- 19 Februari 2021, 09:48 WIB
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA.

MANTRA SUKABUMI - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan pendapatnya tentang pemberlakuan hukuman mati di Indonesia pada sebuah acara Seminar Nasional beberapa hari yang silam.

Hal ini disampaikan Wamenkumham menanggapi hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua mantan Menteri  Joko Widodo yaitu Juliari Batubara dan Edhy Prabowo yang dianggap tindak pidana korupsinya layak untuk dijatuhi hukuman mati menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal ini pengamat politik Rocky Gerung menuturkan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sudah menyampaikan hukuman mati bukan hal yang sekedar diucapkan.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Mengejutkan, Al Berikan Pengakuan kepada Angga Soal Adopsi Reyna, Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

"Di dalam cara kita melihat hukuman mati, kita dorong supaya hukuman mati itu jangan diterapkan, walaupun hukuman mati masih ada dalam hukum positif kita," ujar Rocky Gerung Kamis, 18 Februari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Jum'at, 19 Februari 2021.

Dirinya mencoba mengesampingkan kasus korupsi yang dilakukan oleh dua menteri yang terjerat saat ini.

"Keliatannya wakil menterinya (Wamenkumham) gak paham tentang doktrin Hak Asasi Manusia," papar Rocky.

Rocky melihat bahwa saat ini peradaban dunia sedang mengarah kepada peniadaan hukuman mati bagi pelaku pidana.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah