Buntut Perkara Ponpes Markaz Syariah di Tanah PTPN VIII, Pakar Hukum Nilai Habib Rizieq Harus Tanggung Jawab

- 22 Februari 2021, 10:45 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

 

MANTRA SUKABUMI - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan pihak yang harus tanggung jawab dalam polemik kepemilikan tanah Pondok Pesantren Markaz Syariah, Bogor, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui sebelumnya, muncul dugaan penyerobotan oleh pihak Habib Rizieq terhadap tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang berlokasi di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Indriyanto mengatakan yang harus bertanggungjawab dalam kasus tanah PTPN ini salah satunya termasuk Habib Rizieq.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kondisi Ashanty Semakin Memburuk, Vindyka: Kita Berdoa agar Bunda dan Keluarga Cepat Sembuh

"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 22 Februari 2021.

Pihak PTPN telah melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian. Pihak Habib Rizieq diduga telah menggunakan tanah PTPN VIII tanpa izin untuk membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Habib Rizieq disangkakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Selain itu, disangkakan pula Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga: Innaalillahi Kabar Duka, Ketua DPRD DKI Jakarta: Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Indriyanto mwnilai bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan dari PTPN, penegak hukum bisa melakukan penyitaan tanah milik PTPN VIII yang diduga dikuasai oleh Habib Rizieq Shihab.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Indriyanto berpendapat bahwa polemik sengketa tanah Ponpes Markaz Syariah antara PTPN VIII dengan Habib Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.

Menurutnya, setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun merupakan prinsip negara hukum.

Baca Juga: Banjir DKI Jakarta Sebanyak 5 Orang Harus Meregang Nyawa, Anies: Tegur dan Ajak Berhenti

Selain pidana, gugatan perdata dinilai Indriyanto bisa dilayangkan oleh pihak PTPN terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

Selain pakar hukum pidana UI, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin memberikan penilaian bahwa pihak Front Pembela Islam (FPI) tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil tanahnya.

Menurut Iwan, telah banyak undang-undang (UU) yang dilanggar oleh FPI dalam masalah sengketa tanah Ponpes Markaz Syariah ini.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah