Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Saya Sudah Miliki Bukti-bukti yang Kuat

- 24 Februari 2021, 06:40 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

 

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang terjerat kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur), hingga kini proses hukum atas kasusnya terus berjalan.

Namun dalam sebuah kesempatan Edhy Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap untuk dihukum mati, jika memang ia bersalah dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pernyataan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo itu, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Ali Fikri selaku PLT Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan suap kasus ekspor benih lobster (benur).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Gerak Cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Mengenai Langkah Penanganan Kasus UU ITE

Bagaimanapun semua itu dikembalikan kepada Majelis Hakim yang menentukan terkait hal tersebut.

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam keterangan selanjutnya PLT jubir KPK Ali Fikri ini mengatakan bahwa kasus yang menjerat Edhy Prabowo beserta kawan-kawannya ini masih dalam proses penyidikan.

Selanjutnya Jubir KPK ini mengatakan bahwa lembaganya memiliki bukti-bukti yang sangat kuat terutama masalah kasus dugaan suap Edhy Prabowo beserta kawan-kawannya.

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia.

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Edhy Prabowo, dalam keterangan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2021.

Edhy Prabowo mengkalim Bahwa apa yang menjadi kebijakannya selama di Kementerian Perikanan dan kelautan dikalimnya semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat begitu juga dengan perizinan ekspor benih lobster (benur).

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy.

Baca Juga: Dana Hibah untuk Museum SBY-Ani Batal, Teddy Gusnaidi: Apakah Melanggar Hukum? Jika iya, Proses Dong

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah