Gerak Cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Mengenai Langkah Penanganan Kasus UU ITE

- 23 Februari 2021, 09:40 WIB
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/

MANTRA SUKABUMI - Revisi UU ITE memang sedang ramai-ramainya diperbincangkan apalagi setelah Presiden Jokowi meminta untuk merevisi UU tersebut.

Revisi tersebut guna menghilangkan pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE tersebut selain pasal tersebut UU ITE ini sering digunakanak untuk menjerat lawan politik yang bersebrangan, guna menghindari hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit gerak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit ini membahas mengenai langkah-langkah penanganan kasus UU ITE.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman ANTARA, pada Selasa, 23 Februari 2021.

Akan tetapi dalam Surat Edaran tersebut, pihak Kapolri sedang mempertimbangkan bagaimana perkembangan situasi nasional menegnai penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x