Kapolri Listyo Sigit Rilis Surat Edaran UU ITE, Salah Satu Poinnya Tunda Penahanan jika Tersangka Minta Maaf

- 23 Februari 2021, 05:40 WIB
Kapolri Listyo Sigit Rilis Surat Edaran UU ITE, Salah Satu Poinnya Tunda Penahanan jika Tersangka Minta Maaf.*/
Kapolri Listyo Sigit Rilis Surat Edaran UU ITE, Salah Satu Poinnya Tunda Penahanan jika Tersangka Minta Maaf.*/ /Divisi Humas Polri//Aahamzah/

 

MANTRA SUKABUMI – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Salah satu poin dalam Surat Edaran yang dirilis Kapolri tersebut adalah menunda penahanan tersangka jika tersangka sadar atas perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Surat Edaran tersebut merupakan pertimbangan Kapolri terhadap perkembangan situasi nasional mengenaipenerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Kedua Pasal UU ITE tersebut dinilai sejumlah pihak kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

Kapolri mengharapkan seluruh anggota Polri memiliki komitmen untuk menerapkan penegakan hukum yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah