Gerak Cepat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Keluarkan Surat Edaran Mengenai Langkah Penanganan Kasus UU ITE

- 23 Februari 2021, 09:40 WIB
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri/

Baca Juga: Nyatakan Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Saya Ingin Menyempurnakan, Inti Kebijakan Saya untuk Masyarakat

Dalam hal ini Jenderal Listyo Sigit, agar Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Selain itu penerapan UU ITE agar bisa menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

Baca Juga: Inilah Tasbih Malaikat, Lebih Ringan, Mudah Diucapkan dan Berat Timbangan Pahalanya

Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah