MANTRA SUKABUMI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan dirinya siap dihukum mati atas kasus korupsi suap perizinan benih lobster (benur) yang menjerat dirinya.
Dirinya juga mengklaim bahwa dirinya ingin menyempurnakan kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta inti dari kebijakannya merupakan untuk masyarakat.
Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Edhy Prabowo dan sejumlah staf KKP terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan benur.
Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu
Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status
Dirinya juga menegaskan jika memang dianggap salah, dirinya siap menerima konsekuensi dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 23 Februari 2021.
Edhy kemudian menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil olehnya semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat, salah satunya soal perizinan ekspor benur.