MANTRA SUKABUMI – Tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, bantah miliki satu unit villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Edhy Prabowo menegaskan bahwa villa yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu tersebut bukan miliknya.
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku memang pernah ditawarkan villa tersebut, akan tetapi dirinya tidak tindaklanjuti sebab harga villa yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut mahal.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status
KPK sebelumnya menduga villa tersebut merupakan milik Edhy Prabowo yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, Edhy Prabowo membantah bahwa dirinya tidak mengetahui soal status kepemilikan bangunan tersebut.
"Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu," kata Edhy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 23 Februari 2021.