MANTRA SUKABUMI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang terjerat dugaan suap perizinan ekspor benih lobster serta enam orang lainnya, saat ini sudah menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa, Edhy Prabowo berpeluang dikenakan pasal lainnya, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menjelaskan penyidik KPK saat ini masih fokus dalam pembuktian kasus awal, yakni dugaan suap perizinan ekspor lobster.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yang ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ungkap Ali saat dikonfirmasi, separti dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Kamis, 28 Januari 2021.
Ali mengatakan terkait dugaan tersebut penyidik tentunya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuktikan Edhy terindikasi melakukan pencucian uang.
"Saat ini penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap dengan para tersangka saat ini," tutup Ali.