MANTRA SUKABUMI - Pemberian dana hibah untuk Museum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Galeri Seni Ani Yudhoyono batal.
Dalam hal ini, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mempertanyakan alasan pemberian dana hibah untuk pembangunan museum tersebut di batalkan.
Oleh karenanya, Teddy Gusnaidi menyimpulkan apakah persetujuan dari kemarin melanggar hukum atau tidak, jika memang ia Teddy minta di proses hukum.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status
Menurutnya, dana pemberian hibah untuk pembangunan museum SBY dan Ani tersebut apakah bermasalah atau tidak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter milik pribadinya @TeddyGusnaidi pada Selasa 23 Februari 2021.
"Kenapa dana hibah 9M untuk Museum SBY-ANI yang sebelumnya sudah disetujui, dibatalkan? Apakah ada yang salah? Apakah persetujuan kemarin itu melanggar hukum?," tulis Teddy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Selasa 23 Februari 2021.
Kenapa dana hibah 9M untuk Museum SBY-ANI yang sebelumnya sudah disetujui, dibatalkan? Apakah ada yang salah? Apakah persetujuan kemarin itu melanggar hukum? Jika iya, artinya harus ada yang diproses hukum dong. Jika tidak kenapa harus dibatalkan persetujuan kemarin? @SBYudhoyono— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 23, 2021
Kendati demikian, Teddy menambahkan jika memang melanggar hukum, Teddy meminta agar segera di proses hukum.
Baca Juga: Sandiaga Uno: I Gede Ardika Punya Jasa Besar Terhadap Pariwisata Indonesia dan Asia Tenggara