Dana Hibah untuk Museum SBY-Ani Batal, Teddy Gusnaidi: Apakah Melanggar Hukum? Jika iya, Proses Dong

- 23 Februari 2021, 13:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada. //Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

MANTRA SUKABUMI - Pemberian dana hibah untuk Museum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Galeri Seni Ani Yudhoyono batal.

Dalam hal ini, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mempertanyakan alasan pemberian dana hibah untuk pembangunan museum tersebut di batalkan.

Oleh karenanya, Teddy Gusnaidi menyimpulkan apakah persetujuan dari kemarin melanggar hukum atau tidak, jika memang ia Teddy minta di proses hukum.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Menurutnya, dana pemberian hibah untuk pembangunan museum SBY dan Ani tersebut apakah bermasalah atau tidak.

Hal ini disampaikan langsung oleh Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter milik pribadinya @TeddyGusnaidi pada Selasa 23 Februari 2021.

"Kenapa dana hibah 9M untuk Museum SBY-ANI yang sebelumnya sudah disetujui, dibatalkan? Apakah ada yang salah? Apakah persetujuan kemarin itu melanggar hukum?," tulis Teddy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Selasa 23 Februari 2021.

Kendati demikian, Teddy menambahkan jika memang melanggar hukum, Teddy meminta agar segera di proses hukum.

Baca Juga: Sandiaga Uno: I Gede Ardika Punya Jasa Besar Terhadap Pariwisata Indonesia dan Asia Tenggara

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x