Dana Hibah untuk Museum SBY-Ani Batal, Teddy Gusnaidi: Apakah Melanggar Hukum? Jika iya, Proses Dong

- 23 Februari 2021, 13:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai bahwa framing itu terus dilontarkan, tetapi bukti pengkritik kebijakan Jokowi dipidana tidak ada. //Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Lebih lanjut, Menurut Teddy, dana hibah untuk pembangunan tersebut kenapa dibatalkan sedangkan kemarin sudah di setujui.

"Jika iya, artinya harus ada yang diproses hukum dong. Jika tidak kenapa harus dibatalkan persetujuan kemarin?," sambungannya.

Seperti kita ketahui bersama, Mantan Presiden Republik Indonesia ke 6 tersebut merencanakan akan membangun sebuah museum di Kabupaten Pacitan.

Museum tersebut bernama Museum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Galeri Seni Ani Yudhoyono.

Baca Juga: Innaalillahi Kabar Duka, Ketua DPRD DKI Jakarta: Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Baca Juga: Pernyataannya Dianggap Berbau Sara dan Rasis, Ferdinand: Dimana Letak Rasisnya, Hanya Menjegal Lawan Politik

Namun demikian, pernyataan dari mantan presiden ke 6 tersebut yang akhir-akhir ini viral tentang museum SBY dan galeri Ani Yudhoyono.

Pasalnya, museum tersebut dibiayai dari pemerintah dari kabupaten Pacitan dan provinsi Jawa timur.

Kabar lain yang menyampaikan bahwa pembangunan museum SBY tersebut dibiayai oleh seorang dokter.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah