MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi.
Semenjak Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut, banyak tokoh politik yang memberikan pendapatnya mengenai revisi UU ITE, salah satunya Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Teddy menilai jika UU ITE merupakan alarm, yang menandakan jika semakin banyak pihak yang terjerat UU tersebut, maka artinya semakin banyak kelompok intoleran yang ingin merusak bangsa.
Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen
Baca Juga: Innalillahi, Duka Menyelimuti Tanah Air, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Periode 2000-2004 Wafat
“UU ITE adalah ALARM. Semakin banyak yang terjerat, artinya semakin banyak kelompok intoleransi yang ingin merusak bangsa ini,” ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Sabtu, 20 Februari 2021.
UU ITE adalah ALARM. Semakin byk yg terjerat, artinya semakin byk kelompok intoleransi yg ingin merusak bangsa ini. Dgn begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka.
Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM, artinya Kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 20, 2021
Menurutnya, dengan revisi UU ITE, maka pemerintah bisa semakin tegas melibas para kelompok intoleran yang berupaya merusak bangsa.
Akan tetapi, jika UU ITE dikerdilkan, dirinya menilai kelompok intoleran bisa dengan bebas merusak bangsa Indonesia.