MANTRA SUKABUMI - Ahli Hukum Tata negara Refly Harun meminta agar revisi UU ITE tersebut untuk dicabut.
Dalam hal ini, ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi terkait dengan pernyataan tersebut.
Muannas menyinggung Refly Harun terkait channel Youtubenya dengan mengatakan masa punya channel YouTube sehari nyampe 6 konten.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Hal ini disampaikan langsung oleh Muannas Alaidid melalui akun Twitter milik pribadinya @muannas_alaidid pada Sabtu 20 Februari 2021.
"Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara, karena MK sendiri selalu menolak permohonan untuk mencabut tuduhan-tuduhan muatan pasal karet dalam UU ITE tiap kali diajukan," tulis Muannas, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu 20 Februari 2021.
Mestinya Refly itu taat hukum apalagi pakar hukum tata negara, krn MK sendiri selalu menolak permohonan unt mencabut tuduhan2 muatan pasal karet dlm UU ITE tiap kali diajukan. MK yg berhak menilai soal tafsir UU, Masa pny channel yutub sehari 6 konten gak mau ada aturan ? ????— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 19, 2021
Oleh sebab itu, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa yang berhak menilai soal tafsir UU ITE tersebut hanya MK.