Ungkap Alasan Pasal Karet UU ITE Perlu Direvisi, Fadli Zon: Hatespeech Tidak Memiliki Definisi Jelas dan Pasti

- 19 Februari 2021, 07:18 WIB
Ungkap Alasan Pasal Karet UU ITE Perlu Direvisi, Fadli Zon: Hatespeech Tidak Memiliki Definisi Jelas dan Pasti./
Ungkap Alasan Pasal Karet UU ITE Perlu Direvisi, Fadli Zon: Hatespeech Tidak Memiliki Definisi Jelas dan Pasti./ /tangkapan layar youtube

MANTRA SUKABUMI – Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon mengungkap alasan kenapa ‘pasal karet’ dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE perlu direvisi.

Menurutnya, UU ITE telah menjadi semacam Undang-Undang siber yang mencakup terlalu banyak delik aduan, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, penyadapan, serta ujaran kebencian atau hatespeech.

Akan tetapi, menurut Fadli Zon, ujaran kebencian atau hatespeech merupakan konsep yang memiliki konsep yang tidak jelas dan tidak pasti.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Manjanya Nisa Sabyan Viral di Tiktok, Nissa Sabyan: Aku Pengen Dimanja

“Ujaran kebencian atau hatespeech adalah konsep yang tidak memiliki definisi yang jelas serta pasti, karena ini sesuai dengan interpretasi,” jelas Fadli Zon, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal YouTube Fadli Zon Official pada Jumat, 19 Februari 2021.

Menurutnya, karena kecenderungan masyarakat untuk menafsirkan konsep tersebut sesuka hati, maka delik ujaran kebencian dalam UU ITE seolah telah menjadi pasal karet.

Selain itu, Fadli Zon juga beranggapan bahwa seringkali masyarakat rancu dengan pencemaran nama baik, penghinaan, serta delik-delik lainnya dalam UU ITE.

Menurutnya, hatespeech atau ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan tidak bisa dicampuradukkan dalam satu dimensi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x