“Dengan begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Gak Bilang Otak Jokowi, tapi Otak Presiden
“Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak alarm, artinya kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini,” tambah Teddy Gusnaidi.
Sebelumnya, Teddy Gusnaidi juga menyampaikan jika akar masalah bukanlah pada UU ITE. Dirinya mengatakan, ada pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia menjadi negara beradab.
Menurutnya, walaupun UU ITE direvisi, tetap saja akan ada pasal pencemaran nama baik,
penghinaan, fitnah serta ujaran kebencian.
Dirinya menilai jika akar masalah bukanlah pada UU ITE, akan tetapi pada pihak-pihak yang tidak ingin negara Indonesia menjadi beradab.
Hal itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi melalui cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Nicky Tirta Unggah Foto dengan Kondisi Seperti ini, Vanessa Angel: Tinggi Banget Nick Masuknya
“UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan?” ujarnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @Teddy Gusnaidi pada Sabtu, 20 Februari 2021.
UU ITE mau direvisi bagaimanapun, tetap saja yg namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya. Gak mungkin hal tsb kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yg bermasalah bukan UU nya, tapi org2 yg tidak ingin negara ini beradab.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 18, 2021
“Yang bermasalah bukan UU nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab,” lanjutnya.