Menurutnya, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan dalam ajaran agama manapun.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan jika tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang menginginkan Indonesia seperti negara-negara timur tengah.
“Dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya tidak dibenarkan,” katanya.
“Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah,” tambahnya.
Teddy menambahkan bahwa isi dari UU ITE tidak menjadi masalah bagi orang-orang beradab.
Lebih lanjut, dirinya berpendapat jika Undang-Undang tersebut menjadi masalah bagi orang orang yang tidak beradab, dan masyarakat tinggal memilih mana yang seharusnya diikuti.
“Isi UU ITE tidak ada masalah bagi orang-orang yang beradab, tapi menjadi masalah bagi orang-orang yang tidak beradab,” jelasnya.