Tindak Lanjuti Revisi UU ITE, Menkopolhukam : Kami Telah Membentuk Tim Teknis

- 20 Februari 2021, 06:10 WIB
Tindak Lanjuti Revisi UU ITE, Menkopolhukam : Kami Telah Membentuk Tim Tekhnis
Tindak Lanjuti Revisi UU ITE, Menkopolhukam : Kami Telah Membentuk Tim Tekhnis /Twitter.com/@PolhukamRI/

MANTRA SUKABUMI - Menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo tentang revisi undang-undang ITE yang ditengarai terdapat beberapa pasal karet yang sering digunakan oleh para pelaku saling lapor ke pihak berwajib.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sekarang kami sudah membuat tim, terdiri dari dua tim yang akan bekerja untuk mempersiapkan tekhnis pelaksanaan revisi undang-undang ITE yang dianggap banyak pasal karet.

Baca Juga: Refly Harun Minta Cabut UU ITE, Muannas Alaidid: Masa Chanel YouTube Sehari 6 Konten

Baca Juga: Gawat, Mateo Kabur dan Rendy Babak Belur, Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu, 20 Februari 2021

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com Sabtu, 20 Februari 2021 dari laman AntaraNews.com.

Menurutnya, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik, Tema 7 Subtema 3 Pembelajaran 5 Kelas 4 SD Kurikulum 2013 Halaman 82, 83, 84, dan 86

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x