Program Kartu Prakerja Disebut Sebagai Pengganti Insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Menaker

- 25 Februari 2021, 13:25 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah
Menaker RI, Ida Fauziyah /PRFM NEWS/ PIKIRAN RAKYAT

 

MANTRA SUKABUMI – Program Bantuan Subsidi Upah tidak dianggarkan dalam APBN 2021, program Kartu Prakerja disebut sebagai pengganti insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Menaker juga mengatakan bahwa tidak menggunakan skema bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Walau Masih Pandemi Covid-19, Gaji ke-13 dan THR PNS serta TNI Polri Tetap Cair Sekitar Bulan April atau Mei

Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," kata Menaker Ida. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, 25 Februari 2021.

Kartu Prakerja adalah merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

 Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Getol Tagih Janji Mantan Gubernur DKI Jakarta: Bagaimana Banjir di Jakarta, Sudah Diatasi

Baca Juga: Menaker Sebut Tidak Gunakan Skema BSU, Pemerintah Andalkan Program ini untuk Berikan Insentif bagi Pekerja

Sementara itu, jumlah total bantuan yang akan didapatkan oleh peserta dalam Program Kartu Prakerja adalah Rp3,55 juta.

Adapun rincianya yaitu, Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah