Kemudian TR menawarkan gula pasir merek PTPN 10 kepada korban dengan harga Rp11 ribu per kilogram.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Tidak Adil Tentang Kerumunan Jokowi dan Habib Rizieq, Muannas: NTT itu Zona Biru Bos
Atas tawaran yang menggiurkan itu korban menyatakan membeli gula tersebut sebanyak 50 ton dengan uang senilai Rp550 juta.
Pembayaran dilakukan oleh korban secara bertahap dengan cara transfer melalui rekening BCA dan BRI.
Tak hanya sampai disitu, setelah menerima uang korban TR pun kembali menawarkan gula seberat 10 ton dengan memanfaatkan keseriusan korban.
Untuk pembelian gula seberat itu korban kembali mengeluarkan uang sebesar Rp110 juta.
Ketika korban sepakat membeli gula tersebut TR berjanji akan segera mengirimnya.
Baca Juga: Kantor Gubernur Ganjar Pranowo Terendam Banjir, Netizen: Giring kok Mingkem
Namun setelah semua uang sesuai kesepakatan itu dikirim, ponsel pelaku tiba-tiba sulit dihubungi sehingga melaporkan ini ke Polresta Banyumas.
"TR yang juga seorang karyawan BUMN merupakan warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan," tuturnya