Raup Uang Ratusan Juta dari Hasil Penipuan, Seorang Oknum BUMN Diamankan Polisi

- 25 Februari 2021, 15:19 WIB
Polisi menyatakan tengah memeriksa penguasa lahan terkait penyerobotan lahan milik PTPN VIII. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Polisi menyatakan tengah memeriksa penguasa lahan terkait penyerobotan lahan milik PTPN VIII. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

 

MANTRA SUKABUMI - Polres Banyumas berhasil mengamankan seorang oknum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena melakukan penipuan hingga mendapatkan uang ratusan juta.

Ketika mendapatkan laporan dari korban berinisial RAS (39 tahun), Polisi langsung bergegas memburu pelaku yang berinisial RT (49 tahun). Alhasil pelaku berhasil dicokok di persembunyiannya pada sebuah bangunan berlokasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dalam aksinya itu pelaku berhasil menguasai uang dari sang korban sebesar Rp660 juta setelah mengaku sebagai distributor salah satu komoditas di Jawa Timur.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Terus Bertambah hingga Kini Sebanyak 4.081 Pasien

Kapolres Banyumas AKBP M Firman L Hakim mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah RAS sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh oknum BUMN yang tak lain TR.

"Laporan ini bisa terungkap berkat laporan korban yang merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas," ujarnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Kamis, 25 Februari 2021.

Berdasarkan pengakuan dari korban, Firman menuturkan saat melakukan aksinya itu TR mengaku pada RAS sebagai seorang distributor gula pasir di Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x