MANTRA SUKABUMI – BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Ibu hamil atau nifas, merupakan bagian dari bantuan komponen kesehatan yang akan mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Peluncuran bantuan untuk PKH dan Kartu Sembako dilakukan oleh bank milik negara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sementara penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 25 Februari 2021, Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian batasan bantuannya:
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH