Berikut ini Rincian Program BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos hingga Batasan Penerima Bantuan

- 25 Februari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /pixabay/Pexels

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Lahan Pangan Baru di NTT, Christ Wamea: Blusukan 7 Tahun, Komoditi Pangan Masih Impor 

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

- Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disetujui kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati atau wali kota serta berita acara musdes atau muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah