Mengejutkan, KPK Gelar OTT Gubernur Sulawesi Selatan

- 27 Februari 2021, 08:52 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah /Humas Pemprov Sulsel/ Jurnal Makassar

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. 

Pejabat Pemerintah yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget atas berita penangkapan tersebut.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dini hari oleh KPK, sangat mengejutkan bagi sejumlah pejabat yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Prabowo Subianto Siap Mati Sekarang Juga, Jika Hal ini Sudah Terjadi

"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita, tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata Kepala Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemprov Sulsel Jayadi Nas yang dihubungi melalui sambungan telefon di Makassar, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Antara News pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Bukan hanya Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang menyampaikan hal yang sama bahwa dirinya sangat kaget dan tidak menyangka atas informasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Saya tahu pertama kali dari teman, tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.

Hal senada disampaikan pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo bahwa merasa kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah. 

"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujarnya menanggapi penangkapan Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Haris KNPI: Apa Kabar PSI, Tolong Kritik Masalah ini Bukan Masalah Banjir Saja

Baca Juga: Moeldoko Sebut Tidak Tahu Internal Demokrat, SBY: Ini Sumpah Saya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan belum bisa menjelaskan lebih detail.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

Saat ini, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. 

"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah