Tekan Polusi Udara, Kendaraan Masuk Jakarta akan di Batasi

- 27 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Tekan Polusi Udara, Kendaraan Masuk Jakarta akan di Batasi.*/
Ilustrasi Tekan Polusi Udara, Kendaraan Masuk Jakarta akan di Batasi.*/ /pixabay.com/995645

MANTRA SUKABUMI - Kendaraan yang akan beroperasi di DKI Jakarta pada tahun 2025 mendatang akan dibatasi menurut tahun usia kendaraan.

Polusi udara di DKI Jakarta sudah sangat memprihatinkan, salah satu faktornya karena akibat emisi gas buang kendaraan, maka kedepannya atau mulai tahun 2025, setiap kendaraan yang telah berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Tentu saja aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat luas, termasuk dari Wakil Ketua DPD RI, dan berharap agar kebijakan tersebut ditinjau kembali, mengingat berbagai aspek.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas

Keputusan pembatasan pada tahun rakitan kendaraan tersebut tertuang kedalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Menurut Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dalam unggahan laman resmi akun DPD RI @dpdri.

"Sebaiknya kebijakan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan dari berbagai macam aspek lainnya secara komprehensif," ujar Sultan akun resmi @dpdri yang dikutip mantrasukabumi.com Sabtu, pada 27 pebruari 2021.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan media massa bahwa, terkait pro kontra terkait rencana kebijakan intruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Giring Soal Anies Baswedan, Teddy Gusnaidi Dibalas Pasha Ungu: Tidak Perlu Lari Kemana-mana

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Senator Indonesia - DPD RI (@dpdri)

Baca Juga: Balas Salam Perpisahan Yan Harahap, Marzuki Alie: Memenuhi Tuntutan Rakyat Tanpa Proses Peradilan

Menurut Sultan pria dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, mengatakan bahwa, Selain hanya dari motif bagaimana mengatasi polusi diudara di DKI Jakarta, juga harus ditinjau dari segala aspek lainnya.

Karena suatu kebijakan publik arus berorientasi kepada kepentingan publik yang lebih luas. Termasuk kepada implikasi sosio, ekonomi dan budaya masyarakat setempat.

Sultan B Najamudin berharap regulasi bersama dengan tekhnik operasionalnya yang sedang disusun harus dilandasi rasa keadilan sosial bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Dalam proses pembentukan maupun kesiapan penerapan aturan tersebut harus memenuhi seluruh prasyarat instrumen penunjang yang disusun melewati tahapan, dan tetap memperhatikan setiap rasio dampak positive dan negativenya," ucap Sultan menambahkan.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Indonesia, Istri Keponakan Pahlawan Wafat, Zulkifli Hasan: Innaa Lillaahi

Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi

 

Negara Singapura sebenarnya sudah lebih dulu dalam menetapkan aturan dalam hal pembatasan usia kendaraan di Kotanya melalui sertifikat kepemilikan kendaraan.

Mengutip data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik atau BPS bahwa, jumlah kendaraan mobil penumpang yang terdaftar secara resmi pada tahun 2014-2025 dengan asumsi hitungan 10 tahun adalah sebanyak 3,2 juta kendaraan roda 4.

Sementara kendaraan bermotor roda 2 pada tahun yang sama akan berjumlah sekitar 13,9 juta motor.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x