Investasi Miras Dilegalkan Pemerintah, Cholil Nafis: Selamanya Kita Tolak

- 28 Februari 2021, 13:20 WIB
Investasi Miras Dilegalkan Pemerintah, Cholil Nafis: Selamanya Kita Tolak Investasi Miras./
Investasi Miras Dilegalkan Pemerintah, Cholil Nafis: Selamanya Kita Tolak Investasi Miras./ /twitter @cholilnafis

MANTRA SUKABUMI - Pelegalan investasi minuman keras di Indonesia masih jadi perdebatan.

Hal itu berawal dari telah ditanda tanganinya Peraturan Presiden atau Perpres dengan nomor 10 tahun 2021, terkait dilegalkannya investasi minuman keras.

Tentu Perpres tersebut banyak menuai penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dosen UIN Syarif Hidayatullah sekaligus juga dosen Universitas Indonesia Cholil Nafis mengatakan bahwa menolak dengan keras terkait pelegalan investasi minuman keras, karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan nantinya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

"Sekalinya kita tolak, maka selamanya kita tolak minuman keras," ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan di akun twitter @cholilnafis pada Minggu, 28 februari 2021.

Kalau ada manfaat dari investasinya maka mudharatnya lebih banyak, yaitu tindakan kriminalitas menjadi meningkat.

"Bahkan menurut organisasi kesehatan dunia atau WHO bahwa orang yang meninggal karena minuman keras pada tahun 2014 sebanyak 3 juta lebih, dan ini lebih banyak dari kematian yang diakibatkan oleh Covid-19," ujar Cholil kemudian.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras di Indonesia.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x