Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 28 Februari 2021, Elsa Tak Sadarkan Diri, Mama Sarah di Peras Mateo
Sekali kita tolak@maka selamanya kita tolak@miras.
.
Klo ada manfaatnya dari hasil investasinya tapi mudharatnya lebih banyak. Yaitu kriminalnya meningkat bahkan menurut WHO orang meninggal krn miras thn 2014 ada 3 jt lebih. Ini lebih dr krn covid-19https://t.co/wHRA5cAf7y— cholil nafis (@cholilnafis) February 28, 2021
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Minum Es saat Haid Bikin Darah Membeku dan Picu Kista hingga Kanker Rahim
Persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.
Melegalkan minuman keras adalah sama dengan mendukung beredarnya minuman keras. Jika Negara harus melarang beredarnya minuman keras, maka investasinya pun harus dilarang.
Tidak ada alasan karena sebuah kearipan lokal disatu daerah, lalu kemudian malah melegalkan investasi minuman keras.
"Sudah jelas minuman keras haram bagi kaum muslim kenapa harus menunggu fatwa MUI, sebuah fatwa bisa dikeluarkan jika belum jelas hukumnya," ungkap Cholil Nafis menambahkan.
Baca Juga: Dahsyatnya Doa Nabi Yunus bagi Siapapun yang Membacanya, Salah Satunya Bisa Kabulkan Hajat
Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah. https://t.co/AjWzgzjqUH— cholil nafis (@cholilnafis) February 28, 2021
Baca Juga: Diselingkuhi 5 Kali, Gading Marten Pernah Jalan Kaki Hujan-hujanan untuk Minta Maaf pada Astrid Tiar
Cuitan Cholil Nafis tersebut mendapat tanggapan dari netizen yang menuliskan dikolom komentar, seperti