Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tersebut telah menjadi kontroversi dimasyarakat.
Christ Wamea seorang tokoh asal Papua lainnya turut berkomentar terkait peraturan Presiden no 10 tahun 2021, bahwa jika penganut agama yang taat tidak mungkin untuk mengijinkan investasi minuman keras, khususnya di tanah Papua.
"Bahwa jika pemimpin yang taat kepada ajaran agamanya, sangat tidak mungkin berfikir untuk ijinkan investasi minuman keras di Indonesia," ungkapan tokoh asal Papua Christ Wamea dituliskan didalam cuitannya di akun @PutraWadapi pada 28 februari 2021.***