MANTRA SUKABUMI - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021.
Perpres No. 10 tahun 2021 terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.
Saleh mengatakan, pasal-pasal dalam perpres tersebut sangat potensial untuk menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021, Elsa Bahagia karena Bebas dari Penjara, Al Dijauhi Andin
Saleh menduga bahwa devisa yang dihasilkan tidak terlalu besar namun justru akan menyebabkan dampak kerusakan yang besar, termasuk ancaman bagi generasi milenial yang konsumsi miras.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang legalisasi bisnis minuman beralkohol
Di tengah kisruh perpres tentang investasi miras, beredar tangkapan layar di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mencatut Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait investasi minuman miras, pada Februari 2021. Sebagaimana silansir mantrasukabumi.com dari laman ANTARA pada Minggu, 28 Februari 2021.
Wapres Ma'ruf diklaim memberikan pernyataan bahwa investasi miras akan meningkatkan kas negara.