Tolak Tegas Perpres Investasi Miras, PBNU dan MUI Sependapat Minol Bisa Datangkan Mudharat

- 2 Maret 2021, 10:43 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak adanya kebijakan peluang investasi industri minuman keras di Indonesia. /ANTARA/Reno Esnir

MANTRA SUKABUMI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj memberikan penolakan keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol).

Said Aqil Siradj menegaskan bahwa miras diharamkan dalam Al Quran, serta menurutnya bisa mendatangkan mudharat.

Dirinya juga menegaskan bahwa seharusnya kebijakan pemerintah adalah menekan konsumsi miras dan minol, bukan malah mendorong investasi.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar KH Said Aqil Siradj, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 02 Maret 2021.

Selain itu, Ketua Umum PBNU tersebut juga menolak rencana pemerintah mengeluarkan industri miras dan minol dari Daftar Negatif Investasi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mendatangkan kebijakan yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat, seperti yang disebutkan dalam kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujar dia.

Said Aqil Siradj beranggapan bahwa dampak negatif yang jelas dari minuman keras yang menurutnya berbahaya seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Tak Hanya Kurangi Kadar Kolesterol Tinggi, Ternyata ini 4 Manfaat Kacang Merah yang Baik Cegah Penyakit Bahaya

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata dia.

Penolakan terhadap Perpres investasi miras juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis.

Dirinya menilai jika kearifan lokal tak bisa dijadikan alasan untuk pemerintah bisa melegalkan miras dan minol.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," katanya.

M. Cholil Nafis mengatakan dirinya secara pribadi menolak aturan investasi miras, meski hanya berlaku untuk beberapa wilayah di Indonesia.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," katanya.

Sama seperti KH Said Aqil Siradj, Cholil menilai bahwa industri miras akan mendatangkan keuntungan bagi segelintir orang, akan tetapi bisa memberikan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Selimuti Indonesia, Anda bisa Lihat Jadwalnya di Artikel ini

Baca Juga: Buntut Miras Menuai Kontroversi, Ferdinand Hutahaean: Sudahlah, Berhenti Saling Menyalahkan

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," ujar M. Cholil Nafis.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," pungkasnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah