MANTRA SUKABUMI - M Said Didu menanggapi penetapan tersangka pada 6 laskas FPI yang tewas di tembak Polisi.
Said Didu mempertanyakan, jika mayat menjadi tersangka, bagaimana langkah Polisi dalam melakukan pemeriksaannya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh M Said Didu melalui akun twitter pribadinya pada 4 Maret 2021.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu
"Mayat jadi tersangka," cuit Said Didu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021.
Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat.
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?
2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ?
3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 4, 2021
Atas status tersangka yang disematkan pada 6 mayat laskar FPI tersebut, Said Didu melontarkan beberapa pertanyaan.
Pertanyaan akal sehat.