6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Said Didu: Bagaimana Cara Periksanya

- 4 Maret 2021, 15:59 WIB
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.*
Muhammad Said Didu pertanyakan soal hukuman untuk mayat.* /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyer Club

MANTRA SUKABUMI - M Said Didu menanggapi penetapan tersangka pada 6 laskas FPI yang tewas di tembak Polisi. 

Said Didu mempertanyakan, jika mayat menjadi tersangka, bagaimana langkah Polisi dalam melakukan pemeriksaannya. 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh M Said Didu melalui akun twitter pribadinya pada 4 Maret 2021. 

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Berangkat ke KLB, Andi Arief: Mudah-mudahan Jokowi dan Mensesneg Juga Mahfud MD Tak Tahu

"Mayat jadi tersangka," cuit Said Didu seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @msaid_didu pada Kamis, 4 Maret 2021. 

Atas status tersangka yang disematkan pada 6 mayat laskar FPI tersebut, Said Didu melontarkan beberapa pertanyaan. 

Baca Juga: Elit Demokrat: KLB Terancam Gagal Usai Muncul Nama Marzuki Alie yang Berakibat Pada Macetnya Logistik

Pertanyaan akal sehat. 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah