Singgung Hasil KLB Demokrat, Mahfud MD: AHY Masih Tercatat Pengurus yang Sah di Pemerintah

- 7 Maret 2021, 06:45 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi polemik Partai Demokrat
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi polemik Partai Demokrat /Tangkap layar YouTube/ Kemenko Polhukam RI/

MANTRA SUKABUMI - Kongres Luar Biasa Partai Demokrat telah digelar di Sumatera Utara yang salahsatunya menghasilkan Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB.

Pasca KLB prahara ditubuh demokrat semakin memanas, pasalnya saling klaim kepengurusan yang sah terus dilontarkan dari kedua kubu baik kubu AHY maupun kubu Moeldoko.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Maret 2021: Gawat, Elsa dan Al Kembali Saling Balas Dendam

Baca Juga: Ashanty Dinyatakan Negatif Covid-19, Anang Hermansyah : Asyik Bisa Tidur Bareng Bunda Malam Ini

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com, Minggu, 7 Maret 2021.

Menurutnya, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah