Diduga Langgar Prokes, GPI Laporkan Panitia KLB Demokrat ke Bareskrim Polri

- 9 Maret 2021, 06:41 WIB
GPI Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.*
GPI Laporkan KLB Demokrat Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.* //Antara/Genta Tenri Mawangi

MANTRA SUKABUMI - Pelaksanaan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menyisakan berbagai kemelut dan masalah, publik menyoroti pelaksanaannya dari sisi penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi ini.

Diduga penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang ini melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Gerakan Pemuda Islam (GPI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, melaporkan panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tekait kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi Masalah AHY, Teddy Gusnaidi: Biarkan Urus Sendiri, Kaesang Saja tidak Ada Campur Tangan Bapaknya

Ketua GPI Rahmat Himran saat ditemui usai pelaporan menyatakan laporan mereka telah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, ditandai dengan telah diterimanya seluruh bukti pelaporan. 

"GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar Rahmat dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com, Selasa, 9 Maret 2021.

Menurut Rahmat, ada dua nama yang menjadi terlapor, yakni Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh GPI berupa foto-foto dan video suasana KLB Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

"Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," kata Rahmat.

Baca Juga: Manfaatkan Sumber Daya Alam Indonesia, Presiden Jokowi: Tempuh 3 Langkah

Menurut Rahmat, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.

Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.

"Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya," ujar Rahmat.

Saat ditanyakan keterkaitan GPI dengan Partai Demokrat sehingga melayangkan laporan, Rahmat menegaskan pihaknya hanya ormas yang ingin membantu pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan internal Partai Demokrat, hanya melihat pelanggaran protokol kesehatan di kalangan elit tidak boleh dibiarkan, terlebih jika pelanggaran protokol kesehatan di kalangan masyarakat langsung ditindak, contohnya kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Info Peringatan Dini Selasa 9 Maret 2021, BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam 25 Wilayah Indonesia

"Pemerintah telah mengeluarkan uang banyak dalam penanganan COVID-19, sehingga masyarakat terpanggil untuk melaporkan pelanggaran ini," ujarnya.

Rahmat menambahkan, dengan telah diterimanya laporan dan bukti-bukti yang mereka sertakan, GPI berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Rahmat.

GPI berkeyakinan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang melanggar protokol kesehatan dilihat dari bukti-bukti berupa foto yang dikumpulkan dari sejumlah media elektronik dan video yang diambil oleh anggota GPI di Deli Serdang.

Dari bukti foto yang dibawa oleh GPI memperlihatkan adanya peserta KLB tidak mengenakan masker, dan berkerumun saat menyambut Moeldoko sebagai Ketua Partai Demokrat terpilih versi KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Prahara Partai Demokrat Semakin Memanas, Peserta KLB: Moeldoko Dapat KTA dengan Nomor Spesial

Sebelumnya, KLB Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang ditengarai tidak mendapat izin dari pihak terkait terutama satgas Covid-19 yang berada diwilayah Sumatera Utara, dan melihat dari bukti-bukti yang ada GPI mrmandang penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ini melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan meminta pihak berwajib untuk segera menindak tegas pihak yang bertanggungjawab.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah