Kubu Cikeas Sambangi KPU Serahkan Bukti Kecurangan KLB, Ketua KPU RI: Selama ini AHY Masih Ketua Umum

- 8 Maret 2021, 16:40 WIB
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono (AHY)
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono (AHY) /Instagram/agusyudhoyono/

MANTRA SUKABUMI - Setelah datangi Kemenkumham AHY langsung mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan berbagai bukti tentang pelanggaran hukum Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa hari yang lalu.

AHY beserta pengurus partai tingkat pusat dan daerah mengunjungi KPU untuk menyerahkan dua boks dokumen, di antaranya berisi surat yang menyatakan kepemimpinan sah Partai Demokrat sebagaimana ditetapkan oleh kongres partai kelima tahun lalu dan dokumen AD/ART yang telah disahkan oleh Kemenkumham pada 2020.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Ilham Saputra menyampaikan keprihatinan terhadap kemelut di Partai Demokrat dan ia memastikan sistem informasi digital KPU masih mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Andi Arief: Nasib Jhoni Allen, Moeldoko dan Marzuki Alie Tinggal Seminggu Nikmati KLB

"Terkait dengan konflik yang ada di (Partai, red) Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tetapi bahwa sampai saat ini, kami masih memegang SK (surat keputusan, red) dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, red) yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan Pak AHY," kata Ilham saat audiensi antara komisioner KPU dan pengurus Partai Demokrat di kantor KPU, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antara, Senin, 8 Maret 2021.

Ilham kemudian menjelaskan semua informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), laman yang dikelola oleh KPU.

Sejauh ini, Ilham kembali menerangkan, informasi di dalam SIPOL masih menunjukkan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Dalam pertemuan dengan AHY, Ilham menerangkan KPU bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, KPU hanya akan mengakui pengurus partai politik yang telah disahkan atau surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah