Habib Rizieq Ajukan Praperadilan Atas Berbagai Kasusnya, Ferdinand Hutahaean: Pengadilan Yakin akan Menolak

- 9 Maret 2021, 08:29 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

MANTRA SUKABUMI - Berbagai kasus yang menimpa Habib Rizieq tak henti-hentinya, mulai dari dugaan pelanggaran prokes sampai penyerobotan lahan PTPN yang digunakan untuk pesantrennya terus bergulir.

HRS mengajukan praperadilan atas kasus yang dihadapinya, tim kuasa hukumnya berupaya agar Habib Rizieq bisa dibebaskan dsri jeratan hukum yang menurutnya penetapan tersangka serta perintah penangkapan cacat hukum.

Menanggapi polemik ini, mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa proses praperadilan HRS akan kembali berujung dengan penolakan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Mulai Besok Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM, Anies Baswedan: Hadapi Libur Panjang

Dia berkeyakinan pengadilan telah memiliki bukti yang lengkap dan kuat untuk menolak praperadilan ini.

“Saya meyakini bahwa praperadilan ini kembali akan ditolak Pengadilan karena bukti lengkap,” cuit Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 9 Maret 2021.

Pada praperadilan tersebut, tim kuasa hukum HRS memohon untuk menindak lanjuti kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini mendera HRS.

Menurut Ferdinand, praperadilan tersebut telah dilakukan berkali-kali oleh HRS dengan memiliki tersangka yang sama dan peristiwa hukum yang sama.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x