“Praperadilan berkali-kali dengan tersangka yang sama dan peristiwa hukum yang sama. Dulu tentang penetapan status tersangka, surat perintah penangkapan, sekarang soal penahanan,” tutur pegiat media sosial ini.
Sebelumnya, HRS telah mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohonnya.
Berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum HRS, permohonan praperadilan ini didasarkan oleh kasus pelanggaran protokol kesehatan yang kini sedang mendera HRS dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga: Prahara Partai Demokrat Semakin Memanas, Peserta KLB: Moeldoko Dapat KTA dengan Nomor Spesial
Baca Juga: Andi Arief: Nasib Jhoni Allen, Moeldoko dan Marzuki Alie Tinggal Seminggu Nikmati KLB
View this post on Instagram
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Gawat, Angga Curigai Mama Sarah Soal Kematian Roy
Tim hukum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon di sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dalil-dalil yang telah dilayangkan tim kuasa hukum HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 8 Maret 2021.