Perpres Investasi Miras Dicabut Presiden Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Sudah Legal dari Dulu, dan Itu Fakta

- 2 Maret 2021, 15:09 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut Presiden Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Sudah Legal dari Dulu, dan Itu Fakta./
Perpres Investasi Miras Dicabut Presiden Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Sudah Legal dari Dulu, dan Itu Fakta./ /Tangkapan layar Youtube sekertariatnegara/


 
MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) mengenai investasi minuman keras (miras) pada Selasa, 02 Maret 2021.
 
Menanggapi hal itu, aktivis media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa keputusan Presiden Jokowi tersebut sudah tepat, karena mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.
 
Akan tetapi, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan aturan bahwa miras legal.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan
 
Sebab, menurut Ferdinand Hutahaean faktanya adalah miras sudah ada dan legal, bahkan jauh sebelum Presiden Jokowi menjabat sebagai kepala negara.
 
“Presiden mengambil langkah akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Ini sudah tepat,” ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 02 Maret 2021.
 
“Tapi tetap perlu diingat, Presiden Jokowi tidak pernah melegalisasi miras karena miras sudah ada sejak dulu jauh sebelum Jokowi jadi Presiden. Bahwa miras sudah legal dari dulu itu fakta,” tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras, PBNU: Allhamdulilla

Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya mencabut lampiran Perpres mengenai pembukaan investasi dalam industri miras atau minuman beralkohol.
 
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pada siaran pers yang dirilis Sekretariat Presiden pada Selasa, 02 Maret 2021 siang.
 
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id pada Selasa, 02 Maret 2021.
 
Lampiran Perpres yang dicabut oleh Presiden Jokowi tersebut terlampir pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Gubernur Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Kementerian KLHK Kirim Bantuan ini

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap Kelima Tiba, ini Jumlah Dosis Vaksin Sinovac yang Sudah Diterima Indonesia
 
Menurut Presiden, keputusan untuk mencabut Perpres Investasi Miras itu diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai sejumlah organisasi agama, maupun tokoh-tokoh agama.
 
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah