Presiden Jokowi Melunak, Perpres Pembukaan Investasi Miras Resmi Dicabut

- 2 Maret 2021, 14:20 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras /

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021. Peraturan tersebut berbicara tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras.

Peraturan yang diresmikan Jokowi ini disorot berbagai kalangan, karena dinilai akan menghancurkan sosial dan politik di Indonesia. 

Namun di sisi lain, Jokowi percaya dengan adanya investasi dalam industri miras itu dapat meningkatkan kualitas ekonomi. 

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

 Baca Juga: Di Depan Orang Banyak, Wakil Menhan Prabowo Subianto Pegang Pistol Saat Lakukan Kunjungan

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol sudah saya nyatakan dicabut," terang Jokowi seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews, Selasa 3 Maret 2021. 

Jokowi mengaku menentukan sikap ini setelah mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. 

"Saya sudah terima masuk dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh agama dari provinsi atau daerah," ujarnya

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Asam Lambung, Ternyata ini Bahaya Sering Kentut Bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x