MANTRA SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo menerima kedatangan 7 orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, yang dipimpin Amien Rais, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Kedatangan Amien Rais, hanya untuk menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pembunuhan 6 Laskar FPI di KM.50.
Yang mana selama ini, kasus pembunuhan Laskar FPI tersebut dinyatakan ditutup karena tersangka meninggal dunia.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Gandeng Beberapa Kementerian Termasuk TNI-Polri, Moeldoko Ingin Konflik Selesai di 2021
sebelumnya Polri nyatakan bahwa 6 laskar FPI dijadikan tersangka.
Amien Rais beserta Tim dan didampingi Mensesneg Mahfud MD menjumpai Jokowi, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 9 Maret 2021.
"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima 7 orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," ujar Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, seusai mendampingi Presiden.
Mahfud mengatakan bahwa pada intinya dalam pertemuan singkat selama 15 menit itu, anggota TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.
Baca Juga: Andi Arief: Nasib Jhoni Allen, Moeldoko dan Marzuki Alie Tinggal Seminggu Nikmati KLB
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujar Mahfud.
Dia menyampaikan tujuh anggota TP3 menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan meminta kasusnya dibawa ke pengadilan HAM berat, karena dinilai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Itu yang disampaikan kepada presiden," jelas Mahfud.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Elsa Akui jika Reyna adalah Nindy, Nino dan Andin Syok
Mahfud mengatakan bahwa presiden menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan laporannya apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah. Komnas HAM sendiri sudah memberi laporan dan empat rekomendasi.
"Empat rekomendasi sepenuhnya telah disampaikan kepada Presiden, dan agar diproses secara transparan adil dan bisa dinilai publik," ujar Mahfud.***