PPKM Mikro Kembali Diperpanjang dengan Tiga Tambahan Propinsi dan Satu Aturan Baru

- 10 Maret 2021, 06:33 WIB
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro
Polda Jatim saat melakukan razia PPKM mikro /Tribrata News/

 

MANTRA SUKABUMI – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Disampaikan Airlangga melalui konferensi pers virtual pada 9 Maret 2021, bahwa ada yang berbeda pada PPKM kali Ini, selain ada 3 propinsi baru, juga ada aturan baru yang diberlakukan pada Perpanjangan PPKM yang kedua kalinya ini. PPKM Mikro perpanjangan akan diberlakukan mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Jika sebelumnya PPKM hanya untuk 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali, kini cakupannya diperluas dengan memasukkan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Sinyal adanya perluasan wilayah ini sebenarnya telah dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 4 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ada 7 Dzikir Pendek yang Miliki Pahala Sangat Besar, Akan Rugi jika Tidak Diamalkan Oleh Anda

Dikutip mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada 10 Maret 2021, Airlangga jelaskan bahwa perluasan wilayah itu dilakukan karena kenaikan kasus COVID-19 di tiga provinsi itu cukup signifikan.

Menurut Jokowi, PPKM mikro yang selama ini dijalankan telah memberikan hasil yang cukup baik. Buktinya, jumlah kasus COVID-19 mingguan di tujuh provinsi yang menggelar PPKM telah mengalami penurunan.

Penurunan penambahan jumlah kasus positif COVID-19 dalam seminggu terakhir ini, kata Jokowi, juga menunjukkan tren yang semakin baik. Contohnya, pada Januari 2021 kasus positif COVID-19 pernah menyentuh angka 14.000 kasus hingga 15.000 kasus per hari.

"Pada 22 Februari berada di angka 10.180 kasus dan pada 3 Maret ada 6.818 kasus," ujar Jokowi.

Baca Juga: Ada 4 Janji Allah bagi Orang yang Laksanakan Sholat Tahajud, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Per 3 Maret, angka kesembuhan COVID-19 Indonesia juga lebih tinggi dibanding dunia. Di Indonesia, angka kesembuhannya mencapai 86,18 persen, sedangkan dunia 78,93 persen.

Untuk angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia per 3 Maret sebesar 2,7 persen. Angka ini melampaui rata-rata kematian dunia sebesar 2,22 persen.

"Kita harus bekerja keras agar angka kematian di Indonesia bisa berada di bawah rata-rata kematian dunia," kata dia.

Airlangga mengamini pendapat Jokowi. Kata dia, PPKM mikro terbukti sukses menurunkan jumlah kasus aktif. Ia menyebut, hingga Minggu (7 Maret 2021), ada 147.740 kasus aktif atau turun 9.348 kasus dibandingkan data 21 Februari 2021. Pada waktu itu, kasus aktif tercatat sebanyak 157.088 kasus.

PPKM mikro ini juga ternyata berhasil menurunkan kasus aktif di 6 dari 7 provinsi yang menerapkan pembatasan kegiatan tersebut. Keenam provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Terkena Virus Corona B117, Berikut ini Cara Pencegahannya

Menurut Airlangga, daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Ke empat parameter itu yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Dan terakhir, tingkat keterisian tempat rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Aturan PPKM

Aturan PPKM mikro kali ini juga hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, PPKM mikro kali ini mengizinkan kembali pembukaan fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM skala mikro:

Baca Juga: Anggota DPR RI: DPC Demokrat Resah, Diancam Intel untuk Serahkan Nama Pengurus, Pro KLB jika Mau Aman

- Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Perkantoran menerapkan 50 persen work form home (WFH), sedangkan instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.

- Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online.

- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

- Aturan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan layanan pesan antar tetap diperbolehkan.

- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

- Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.

- Terkait transportasi umum, diselenggarakan dengan mengikuti kondisi wilayah pengaturan kapasitas dan jam operasional.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah