Alasan Penggagas KLB Sibolangit Darmizal Nangis, Andi Arief: karena Janji pada Moeldoko

- 10 Maret 2021, 21:28 WIB
Andi Arief.*
Andi Arief.* //Instagram/@andiarief_real

 

MANTRA SUKABUMI - Ketua Bappelu Partai Demokrat, Andi Arief mengungkap alasan mengapa Darmizal penggagas KLB Sibolangit menangis. 

Andi Arief mengatakan bahwa penyebab menangisnya Darmizal adalah karena janji dengan Moeldoko. 

Kata Andi Arief, Darmizal menjanjikan bahwa pada 9 Maret data KLB bisa didaftarkan elektronik di Menkumham.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Panggil Anies Baswedan, KPK: Amankan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah BUMD DKI Jakarta

"Mengapa Darmijal nangis?," cuit Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dri akun twitter @AndiArief_ID pada Rabu, 10 Maret 2021. 

"Karena janjikan Moeldoko 9 Maret data KLB abal2 bisa didaftarkan elektronik di kumham.)," tulisnya menambahkan.  

Namun, ungkap Andi Arief pada saat mendaftar, data KLB Sibolangit tersebut tidak bisa diinput. 

"Saat mendaftarkan, data tidak bisa diinput," ujarnya. 

"Karena perselisihan dari mulai pemecatan keabsahan peserta kongres dan jumlahnya di Mahkamah partai, Puput  harapan," pungkasnya. 

Baca Juga: Elly Sugigi Unggah Foto Bersama Sang Suami dan Putrinya Ulfi, Netizen Malah Peringatkan Hal ini

Sebelumnya, Andi Arief menilai bahwa masalah perebutan kekuasaan pimpinan Demokrat melalui KLB tidak akan menyulitkan Kemenkumhan dan Mahfud MD. 

 Hal itu diungkapkan langsung oleh Andi Arief melalui akun twitter pribadinya yang baru pada 8 Maret 2021. 

"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd," cuit Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @AndiArief_ID pada Senin, 8 Maret 2021. 

Pasalnya, Andi Arief mengungkapkan, bahwa ada fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 yang ditanda tangani dan Ada UU no 2 2008/2011. 

Baca Juga: Sosok Ibu Sudah Terbaring Tak Bernyawa Saat Dilihat oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

"Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011," ujarnya. 

"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," pungkasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah