Persoalkan Kewenangan AHY dan SBY, Marzuki Alie: Demokrasi Dibungkam dan Hak Asasi Kader Diinjak

- 14 Maret 2021, 12:24 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie. /Instagram.com/@marzukialie

Baca Juga: Anggota DPR RI: KSP Moeldoko Mohon Maaf pada Demokrat, SBY dan AHY serta Mundur dari Ketum Hasil KLB

Dr. H. Marzuki Alie, S.E., M.M. adalah politikus yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR-RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.

Selain itu Marzuki Alie juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat periode 2005-2010.

Dalam cuitannya tersebut Marzuki Alie turut mengunggah komentar dari seorang pengamat politik pendiri Fixpoll Wibisono.

Menurut pengamat politik dan Founder Fixpoll Wibisono, SH,MH bahwa kedua kubu akan saling Gugat, hal ini wajar saja karena masing masing punya argumentasi hukum yang berbeda.

Masing masing punya legal standing yang berbeda, sah sah saja apabila kedua kubu saling Gugat di pengadilan.

Baca Juga: Rutan Bareskrim di Sulap Jadi Pesantren oleh Habib Rizieq, Iwan Fals: Alhamdulilah

Salah salah yang disoroti oleh wibisono adalah Kewenangan Majelis tinggi sangat Power full terutama pada AD/ART pasal 17 sangat bertentang dengan Undang Undang Dasar dan UU no.2 tahun 2011 tentang UU partai politik.

bunyi pasal tersebut cenderung untuk melanggengkan kekuasaan Cikeas dalam menjalankan fungsi partai sebagai partai Dinasty.

Majelis tinggi partai adalah badan yang bertugas dalam pengambilan keputusan keputusan strategis partai, seperti menentukan calon presiden dan wakil presiden bahkan hingga penentuan calon Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah