Penyidikan Kasus Ekspor Benur, KPK Ungkap Mekanisme Penyaluran Uang Rp52,3 Miliar dan Tetapkan Tujuh Tersangka

- 16 Maret 2021, 13:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap untuk mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, dan siap menangkap siapapun pelakunya.*
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap untuk mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, dan siap menangkap siapapun pelakunya.* /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyita uang sekitar Rp52,3 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Selajutnya dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memeriksa Hebrin Yanke sebagai saksi dari pihak swasta untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan (total tujuh tersangka).

Adapun mekanismenya, KPK menjelaskan bahwa Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah penarikan Bank Garansi dari eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Selasa, 16 Maret 2021.

KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Terkait uang tersebut, tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah