MANTRA SUKABUMI - Isu periode jabatan kepala negara selama tiga periode, sempat menjadi perbincangan secara nasional.
Presiden Jokowi akhirnya menanggapi soal isu periode jabatan kepala negara selama tiga periode dan menyebutkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 telah diatur masa jabatan presiden selama dua periode.
Terkait isu tersebut, Presiden juga meminta seluruh pihak agar mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi Covid-19.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Mahasiswa Duduki Kantor DPP Demokrat, Andi Arief: Hanya Salah Paham Saja Sudah Bisa Diselesaikan
“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin kemarin seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa 16 Maret 2021.
Jokowi akhirnya angkat bicara soal isu periode jabatan kepala negara selama tiga periode. Dia menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode," jelas Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menyebut dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.