AD ART Partai Demokrat 2020 Tidak Bisa Digugat Sejak 90 Hari Ditetapkan Tak Ada Keberatan

- 17 Maret 2021, 06:45 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono /Instagram/

MANTRA SUKABUMI - Dalam acara baru Catatan Demokrasi yang digelar oleh tvone diskusi dan saling serang antara Jhoni Allen dan Jansen Sitindaon tak terhindarkan.

Jhoni Allen menuding bahwa AD ART Partai Demokrat 2020 bermasalah cacat demi hukum karena dinilai melanggar UU Parpol.

Hal tersebut dikatakan Jhoni Allen dalam acara Catatan Demokrasi sebagaimana terdapat dalam potongan video yang diunggah di akun twitter @panca66.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Tanggapi Sidang Habib Rizieq, Tokoh Papua: Kasus Kerumunan Saja Dibuat Susah seperti Teroris

"Bahwa dalam Undang Undang Partai politik nomor 2 pasal 15 bahwa kedaulatan partai ada pada anggota berdasarkan AD ART, persoalannya AD ART itu bermasalah, cacat demi hukum, sehingga pemilik kedaulatan pemegang suara berkumpul untuk melakukan KLB," kata Jhoni Allen seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @panca66 pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Karena dengan KLB lebih cepat memutuskan nasib rumah demokrat yang diambil alih oleh 2 orang yaitu Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai," ujarnya menambahkan.

Sontak pernyataan itupun langsung ditanggapi oleh Jansen Sitindaon selakun Wasekjen Partai Demokrat.

"Mari kita cukupkan diri begitu, untuk mengotori ruang publik kita, jangan berhalusinasi, jangan berimajinasi, kalau bang JAM katakan melanggar UU Parpol, Gugat Produknya," kata Jansen.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah