Sidang Perdana Habib Rizieq Diwarnai Kericuhan, Ferdinand: Jauh dari Etika Seorang Pengacara

- 17 Maret 2021, 13:07 WIB
Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan dan sebut 5 aksi penghinaan pada pengadilan, usai kuasa hukum Rizieq Shihab buat ricuh persidangan.*
Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan dan sebut 5 aksi penghinaan pada pengadilan, usai kuasa hukum Rizieq Shihab buat ricuh persidangan.* //instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

MANTRA SUKABUMI - Sidang perdana Habib Rizieq diwarnai hujan interupsi terutama dari kuasa hukum.

Kuasa hukum Habib Rizieq menginginkan terdakwa HRS dihadirkan di persidangan mengikuti secara langsung bukan dilakukan secara virtual.

Salah satu pengacara HRS Novel Bamukmin "mengamuk" dalam persidangan yang berujung dengan Walk out dari seluruh pengacara Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Temui Guru yang Viralkan Jalan Rusak, Dedi Mulyadi: Pak Eko adalah Guru yang Guncang Jagat Media

Hal tersebut ditengarai karena Novel Bamukmin meminta agar sidang dilakukan secara langsung virtual. Namun permintaannya itu ditolak oleh majelis hakim.

Lantas penolakan tersebut membuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab akhirnya melakukan aksi walk out alias meninggalkan ruangan.

Menanggapi hal ini, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti perilaku yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab itu.

Ferdinand menganggap, apa yang dilakukan Novel Bamukmin saat di persidangan, sangat jauh dari etika seorang pengacara dan itu menghina wibawa peradilan.

Baca Juga: Soal Wacana Sertifikat Vaksin Dipakai Syarat Bepergian, IDI: Sekarang Divaksin, Besoknya Kebal?

"Tidak puas dgn jalannya persidangan, pengacara diperbolehkan mengajukan keberatan kepada Hakim. Bukan dengan sikap tak sopan, jauh dari etika dan menghina wibawa peradilan," Cuit Ferdinand, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Rabu, 17 Maret 2021.

Bahkan ia menegaskan jika perilaku yang dilakukan oleh Novel Bamukmin tersebut sudah jelas penghinaan terhadap pengadilan.

Perilaku buruk dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut bisa diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam KUHP.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret 2021, Papa Surya Sakit, Rencana Mama Sarah Gagal

"Perilaku seperti itu diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sidang perdana kasus yang menimpa Habib Rizieq dilaksanakan dilaksanakan secara virtual, majelis hakim, Jaksa dan pengacara berada di ruang sidang sementara terdakwa Habib Rizieq berada di kantor Bareskrim Polri dan mengikuti sidang secara virtual.

Hal inilah yang menjadikan pengacara HRS mengusulkan untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang tidak dilakukan secara virtual, yang akhirnya sidang diskors oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada hari Jum'at, 19 Maret 2021.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah