Peredaran Gelap Narkoba, 643 Bandar Dipindahkan Menkumham ke Nusakambangan

- 17 Maret 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Arek Socha/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna laoly memindahkan sebanyak 643 bandar narkoba ke Nusakambangan.

Pemindahan bandar narkoba sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.

"Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas 'maximum security' di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Video Presiden Jokowi Lempar Hadiah dari Mobil Viral, Netizen: Kok Gitu Amat Ya?

Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, ada yang mencoba berusaha agar para bandar tidak dipindahkan.

Dalam hal ini, tentu tidak bisa dicegah sebab sudah merupakan suatu komitmen.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman resmi ANTARA pada Rabu, 17 Maret 2021. Yasona menjelaskan lebih rinci, 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas atau Rutan di 12 kantor wilayah yakni 99 orang dari DKI Jakarta, 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta dan 91 orang dari Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah