Sebagai Bentuk Satuan Penjaga Pantai dan Laut, Masyarakat Pecinta Maritim Desak DPD RI

- 18 Maret 2021, 09:25 WIB
Tampak Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator, Staf Kesekjenan DPD RI dan Pendiri TWNC Tommy Winata saat berjalan menyusuri Desa Waykaru di kawasan Tambling.
Tampak Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator, Staf Kesekjenan DPD RI dan Pendiri TWNC Tommy Winata saat berjalan menyusuri Desa Waykaru di kawasan Tambling. /Nandang Permana/Dokumen DPD-RI

MANTRA SUKABUMI - DPD RI menerima audiensi dari Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim.

Perwakilan masyarakat tersebut meminta DPD RI untuk dapat mendesak pembentukan Sea and Coast Guard yang dapat efektif dalam melakukan penegakan hukum di wilayah kemaritiman Indonesia.

DPD RI akan menampung dan melakukan kajian lebih dalam terkait aspirasi tentang pembentukan badan Sea and Coast Guard yang disampaikan oleh Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 18 Maret 2021: Al Curiga jika Ada Seseorang yang Sembunyikan Sumarno Page 2

“Aspirasi ini akan kami tampung dan kaji lebih dalam melalui Komite I DPD RI,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Facebook dpd ri pada Rabu 18 Maret 2021.

LaNyalla menjelaskan jika keberadaan Sea and Coast Guard memang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.

Namun terkait aspirasi tersebut, DPD RI harus tetap mengakomodir berbagai kepentingan dan melihat sektor-sektor lainnya yang masuk dalam kemaritiman, termasuk kepentingan daerah.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah