Politisi Partai Demokrat Desak Menkumham Berikan Bukti Pendaftaran Elektronik Kubu KLB Abal-abal

- 19 Maret 2021, 13:14 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly dalam Raker di Baleg pada Selasa, 9 Maret 2021.
Menkumham, Yasonna Laoly dalam Raker di Baleg pada Selasa, 9 Maret 2021. /Humas Kemenkumham

MANTRA SUKABUMI - Konflik internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko masih juga belum menemui titik terang.

Kubu AHY sebelumnya menegaskan, bahwa kepengurusannya saat ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.

Sementara itu, belum lama ini kubu Moeldoko yang beberapa waktu lalu menggelar KLB di Deli Serdang, memaparkan pihaknya berpegang erat pada AD/ART partai tahun 2005.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Tegas Sambil Menepuk Dada, Prabowo Subianto: Jangan Serahkan Tanah Satu Jengkal pun

Dalam upaya memperjuangkan keyakinan aturan internal partai secara hukum, kedua belah pihak terus melakukan percobaan langkah politik.

Hal ini pun ditanggapi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.

Sambil merespon konflik antara kubu AHY dan kubu Moeldoko, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pihaknya pasti memberikan penilaian yang adil.

Dilaporkan juga bahwa Kemenkumham kini sedang meneliti kelengkapan dokumen hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.

Langkah Kemenkumham inipun disoroti oleh salah satu politisi dari Partai Demokrat, Andi Arief.

Baca Juga: Kabar Gembira Pembelajaran Tatap Muka akan Kembali Dibuka, Joko Widodo: Asal Gurunya Semua Divaksin

Menurutnya, Yasonna Laoly justru tidak berniat untuk menemui pengurus resmi dari kubu AHY, tetapi ia tidak menyalahkan hal tersebut.

"Selamat pagi. Menkumham boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah dia setujui dalam SK-nya sendiri," tulis Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Twitter @Andiarief_ pada Jumat, 19 Maret 2021.

Namun, Andi Arief menuntut Menkumham agar memberikan publik bukti yang berkaitan dengan pendaftaran elektronik dari kubu KLB Deli Serdang, yang dia anggap sebagai KLB abal-abal.

"Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?," lanjutnya.

Sementara itu, melalui unggahanya yang lain, Andi Arief menyinggung terkait pendaftaran elektronik pengurus yang harus ditaati.

"Dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak," cuit Andir Arief.

Menurut Andi Arief, Depkumham harus bersikap transparan dalam menunjukkan ada atau tidaknya pendaftaran sebelum masuk proses verifikasi.

"Depkumham harus tunjukkan bukti ada tidaknya sebelum masuk ke pembuktian materiil alias verifikasi," tulis Andi Arief menambahkan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah