MANTRA SUKABUMI - Pengacara kondang yang namanya sudah melintang di dunia hukum Hotman Paris Hutapea menanggapi terkait maraknya kasus UU ITE.
Hotman Paris Hutapea mengajukan surat kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahfud MD terkait UU ITE tersebut.
Hotman Paris Hutapea meminta agar Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menghapus salah satu pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Dahnil Anzar Bela Prabowo, Netizen: Kalau Membantu HRS Berarti Memundurkan Indonesia Ya
Pasalnya, menurut Hotman Paris, pasal tersebut sudah memakan banyak korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris Hutapea melalui unggahan foto akun Instagram milik pribadinya @hotmanparisofficial pada Sabtu 20 Maret 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
"Usulan kopi Joni ke pemerintah Indonesia agar pasal 7 ayat 1 UU ITE dihapus agar pencemaran nama baik dijadikan murni perdata," tulis hotman, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 20 Maret 2021.
Dalam unggahan foto tersebut, Hotman Paris Hutapea melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD.